
Sebanyak 71 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mendapatkan fasilitas hapus tagih utang dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mendukung sektor UMKM agar dapat terus berkembang tanpa terbebani utang macet.
Dukungan Pemerintah untuk UMKM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap UMKM. Menurutnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi bank dengan jumlah hapus tagih terbanyak di antara anggota Himbara lainnya.
“Dari monitor, yang terbanyak hapus tagih adalah Bank BRI,” ujar Airlangga dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 yang diselenggarakan di Tangerang, Banten, pada Kamis (29/1).
Fasilitas penghapusan utang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT). Kebijakan ini merupakan salah satu inisiatif yang dijalankan dalam 100 hari pertama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Hapus Buku dan Hapus Tagih: Dua Skema Penghapusan Utang
Dalam PP 47/2024, terdapat dua mekanisme utama dalam kebijakan penghapusan piutang macet, yaitu hapus buku dan hapus tagih. Hapus buku merupakan tindakan administratif yang menghapus kredit macet dari neraca keuangan bank tanpa menghilangkan hak bank untuk menagih utang tersebut. Sementara itu, hapus tagih adalah kebijakan yang benar-benar menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak bisa diselesaikan, sekaligus menghilangkan hak bank untuk menagih.
Adapun syarat untuk mendapatkan fasilitas hapus tagih adalah:
- Kredit memiliki nilai pokok maksimal Rp500 juta per debitur.
- UMKM penerima sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki oleh Bank Himbara minimal lima tahun sebelum PP diberlakukan.
- Kredit yang akan dihapus tidak memiliki jaminan dari asuransi atau lembaga penjaminan lainnya.
- Jika kredit memiliki agunan, fasilitas hapus tagih tetap bisa diberikan asalkan agunan tersebut sudah tidak cukup untuk melunasi utang nasabah.
Target 1 Juta UMKM, Tantangan Masih Dihadapi
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan setidaknya 1 juta UMKM bisa mendapatkan fasilitas penghapusan utang ini. Namun, dalam implementasinya, masih ada tantangan yang harus diatasi, terutama dalam hal pendataan dan verifikasi penerima manfaat.
“Kami menghadapi kendala teknis karena banyak UMKM yang tersebar di berbagai daerah, termasuk di pedalaman. Ada juga yang sudah pindah alamat atau sulit dihubungi. Sampai hari ini, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target 1 juta UMKM,” ungkap Maman.
Dengan adanya kebijakan hapus tagih ini, diharapkan UMKM yang sebelumnya mengalami kesulitan keuangan dapat kembali fokus pada pengembangan usaha mereka. Pemerintah juga terus mengupayakan berbagai strategi untuk meningkatkan keberlanjutan UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.
(Dilansir dari antaranews.com)



