
Meski sebelumnya dinyatakan membahayakan keberlangsungan UMKM lokal, platform belanja daring asal Tiongkok, Temu, ternyata masih aktif dan bebas diakses oleh masyarakat Indonesia melalui Play Store. Padahal, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan memblokir aplikasi ini sejak tahun 2024.
Saat ditelusuri langsung oleh tim CNBC Indonesia, aplikasi Temu ternyata masih dapat ditemukan dengan mudah di Play Store. Bahkan, pengguna tetap bisa mengunduh dan menginstalnya tanpa hambatan. Produk-produk yang ditampilkan dalam aplikasi menggunakan mata uang dolar AS dan menawarkan diskon besar-besaran serta fasilitas pengiriman gratis, yang tentu saja menjadi daya tarik tersendiri.
Di Google Play Store, Temu sudah melampaui 500 juta unduhan dan meraih rating 4,4 dari 5. Banyak pengguna memberikan ulasan positif, menyebutkan harga produk yang sangat murah dan pelayanan yang memuaskan.
Respon dari Kementerian Terkait
Terkait masih beredarnya aplikasi ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan platform yang belum memiliki izin resmi di Indonesia.
“Setahu saya, Temu belum terdaftar dan belum memiliki izin untuk beroperasi. Untuk urusan teknis pemblokiran, silakan konfirmasi ke Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Moga ketika ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (24/4/2025).
Ia juga menekankan bahwa sebagai warga negara yang bijak, masyarakat sebaiknya menghindari penggunaan aplikasi yang tidak terverifikasi secara legal. “Kalau sudah dilarang, jangan diunduh. Itu bentuk kepatuhan kita terhadap aturan,” tambahnya.
Walaupun belum ada laporan resmi dari konsumen mengenai aplikasi Temu, Kemendag tetap meminta masyarakat agar waspada terhadap aplikasi luar negeri yang belum mendapat legalitas dari pemerintah Indonesia.
Sebagai catatan, pemblokiran aplikasi Temu dilakukan pemerintah pada Oktober 2024. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap UMKM lokal yang mulai terdampak oleh masifnya produk asing murah yang dijual lewat platform tersebut.
Budi Arie Setiadi, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, menyatakan bahwa tindakan pemblokiran merupakan respons cepat atas keresahan pelaku usaha lokal. Ia menegaskan bahwa Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan karena itu tidak boleh beroperasi di wilayah Indonesia.
Dilansir dari cnbcindonesia.com




