Banggar DPR Desak Pemerintah Pastikan Akses LPG 3 Kg bagi Rumah Tangga Miskin dan UMKM

Pemerintah tengah mengimplementasikan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg yang akan berlaku mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengatur bahwa penjualan LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di tingkat pangkalan resmi. Sementara itu, para pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran serta mengurangi potensi penyalahgunaan distribusi.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah dan PT Pertamina untuk menjamin agar rumah tangga miskin, lansia, serta pelaku usaha mikro dan kecil tetap memiliki akses terhadap LPG 3 kg meskipun terjadi perubahan dalam mekanisme distribusinya. Menurutnya, kelompok-kelompok ini sangat bergantung pada LPG bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari dan operasional usaha mereka.

Langkah Darurat untuk Menjamin Ketersediaan LPG

Said mengusulkan agar pemerintah menyiapkan tim darurat guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kendala dalam akses LPG 3 kg. Dengan adanya tim ini, masyarakat yang membutuhkan tidak perlu menghadapi kesulitan berkepanjangan dalam mendapatkan gas bersubsidi tersebut.

“Banggar DPR meminta pemerintah dan PT Pertamina untuk memastikan jaminan subsidi LPG 3 kg tetap bisa diakses oleh rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil. Ini sangat penting agar kelompok-kelompok rentan tidak mengalami kesulitan akibat kebijakan baru ini,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/1/2025).

Lebih lanjut, Said menekankan bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan baik, pemerintah harus mengimbanginya dengan komunikasi publik yang efektif agar tidak memicu kepanikan di masyarakat. Menurutnya, sosialisasi yang jelas dan transparan sangat diperlukan agar masyarakat memahami mekanisme baru dalam pembelian LPG 3 kg.

Distribusi Bertahap dan Operasi Pasar

Sebagai upaya mengurangi dampak perubahan kebijakan, Said menyarankan agar implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap. Pemerintah diminta untuk memulai dari daerah yang memiliki kesiapan lebih baik sebelum diterapkan secara menyeluruh. Hal ini bertujuan agar transisi dapat berjalan dengan lebih lancar tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.

Selain itu, ia meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda), termasuk kepala daerah dan aparat kepolisian, untuk segera melakukan operasi pasar guna memastikan ketersediaan LPG 3 kg di masing-masing wilayah. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.

“Segera lakukan pemidanaan terhadap pelaku penimbunan dan pengoplosan LPG 3 kg. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat karena dapat mengganggu pasokan dan menyebabkan kenaikan harga di pasaran,” tambahnya.

Anggaran Subsidi LPG 3 Kg 2025 Lebih Besar

Dalam aspek anggaran, Said menjamin bahwa alokasi subsidi LPG 3 kg pada tahun 2025 telah mencukupi. Pada APBN 2025, pemerintah bersama Banggar DPR telah menyepakati anggaran subsidi LPG 3 kg sebesar Rp87,6 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pagu anggaran tahun 2024 yang sebesar Rp85,6 triliun.

Selain itu, Banggar DPR juga menyetujui usulan pemerintah untuk memberikan subsidi sebesar Rp30 ribu per tabung LPG 3 kg. Dengan subsidi tersebut, harga dasar LPG 3 kg yang seharusnya Rp42.750 dapat ditekan menjadi Rp12.750 per tabung. Namun, harga akhir yang diterima masyarakat bisa bervariasi tergantung pada biaya logistik di masing-masing daerah.

Pemerintah diharapkan dapat menjalankan kebijakan ini dengan memperhatikan berbagai faktor yang mempengaruhi akses LPG 3 kg di kalangan masyarakat bawah. Dukungan dalam bentuk komunikasi yang baik, pengawasan distribusi, serta kesiapan anggaran akan menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan bahwa subsidi LPG tetap tepat sasaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang bergantung pada gas bersubsidi ini.

(Dilansir dari antaranews.com)