Kementerian Hukum DIY Dorong UMKM Daftarkan Merek untuk Perlindungan Usaha

Dalam upaya meningkatkan kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai pentingnya perlindungan merek, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggelar sosialisasi bertajuk “Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM.” Acara ini berlangsung pada Jumat (24/1/2025) di Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

Kesadaran Akan Pentingnya Merek

Lurah Sendangadi, Sugengno, menegaskan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting yang harus diperhatikan oleh pelaku UMKM. Ia menjelaskan bahwa merek tidak hanya menjadi identitas produk, tetapi juga berperan besar dalam menarik minat konsumen. Jika merek tidak memiliki perlindungan hukum, ada risiko di mana pihak lain dapat mengambil alih dan mengklaim kepemilikan merek tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi program edukasi ini karena masih banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya perlindungan merek. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap semakin banyak UMKM yang memahami manfaatnya,” ujar Sugengno.

Materi Sosialisasi dan Manfaat Perlindungan Merek

Dalam acara ini, Yusti Mega Pratiwi, narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum DIY, menjelaskan berbagai aspek penting mengenai perlindungan merek. Beberapa materi utama yang disampaikan antara lain:

  1. Pengertian dan Jenis Kekayaan Intelektual – Memperkenalkan konsep kekayaan intelektual dan jenis-jenisnya.
  2. Pentingnya Pendaftaran Merek – Memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi pelaku usaha serta dampak positif dari merek yang terdaftar.
  3. Proses dan Tahapan Pendaftaran Merek – Menjelaskan langkah-langkah pendaftaran serta durasi perlindungan yang diberikan.
  4. Penegakan Hukum Terkait Kekayaan Intelektual – Membahas regulasi yang melindungi hak merek dan langkah hukum jika terjadi pelanggaran.

Yusti menekankan bahwa perlindungan merek memberikan banyak keuntungan bagi UMKM. Selain sebagai legalitas usaha, merek yang terdaftar juga dapat meningkatkan nilai tambah produk, mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, serta memperkuat posisi usaha di pasar.

“Perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasaran. Konsumen akan lebih percaya dengan produk yang memiliki merek resmi,” jelas Yusti.

Komitmen Pemerintah dalam Mendukung UMKM

Kegiatan sosialisasi ini selaras dengan upaya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, dalam mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual di wilayah DIY. Menurut Agung, jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di DIY pada tahun 2024 mencapai 12.487 pendaftaran, yang menunjukkan potensi besar di daerah ini.

“DIY memiliki banyak potensi usaha kreatif. Oleh karena itu, kami terus mendorong para pelaku usaha untuk melindungi hak merek mereka agar bisnis mereka lebih berkelanjutan,” kata Agung.

Antusiasme Peserta dan Harapan ke Depan

Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para pelaku UMKM yang hadir. Beberapa peserta bahkan menyampaikan keinginan untuk mengikuti bimbingan teknis lanjutan guna memahami lebih dalam proses pendaftaran merek.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum DIY menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan UMKM melalui perlindungan hukum. Diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Sleman yang menyadari pentingnya pendaftaran merek, sehingga mereka dapat menjaga hak kepemilikan dan mengembangkan bisnis mereka dengan lebih aman dan berkelanjutan.

Sumber: Dilansir dari RRI.co.id