
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Nota kesepahaman (MoU) antara kedua pihak ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar domestik maupun global.
Dalam pernyataannya pada hari Kamis (13/03/2025), di Jakarta. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa keberhasilan UMKM untuk menjadi pemain utama di negeri sendiri. Hal ini sangat bergantung pada sinergi antara berbagai pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Mencapai tujuan ini tanpa kolaborasi yang erat tidaklah mungkin. Oleh karena itu, mari kita bekerja sama dan mendukung para pelaku UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Maman.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menambahkan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi perlindungan bagi UMKM. Pelindung untuk menghadapi kompetisi, baik di pasar nasional maupun internasional.
“Sertifikasi halal adalah tameng bagi UMKM agar bisa bersaing lebih kuat. Dengan adanya sertifikasi ini, masyarakat dapat lebih percaya dan memilih produk dalam negeri yang halal dan berkualitas, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan sektor UMKM,” jelas Haikal.
Haikal juga mengingatkan bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi halal ditetapkan hingga tahun 2026. Oleh karena itu, para pengusaha UMKM diimbau untuk segera mengurus sertifikasi melalui sistem resmi BPJPH.
Selain bermitra dengan BPJPH, Kementerian UMKM juga menjalin kerja sama dengan berbagai instansi lain, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Hukum, Bank Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta sejumlah lembaga keuangan dan asuransi seperti BPJS Ketenagakerjaan, Askrindo, Jamkrindo, BPD Kalbar, dan Bank Himbara.
Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dan sertifikasi bagi UMKM. Menurut Menteri Maman, kerja sama ini akan membantu pengusaha mikro mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, izin edar P-IRT, sertifikasi merek, akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta layanan asuransi dan bantuan hukum.
“Legalitas usaha merupakan langkah awal bagi UMKM untuk berkembang lebih jauh dan memperoleh akses lebih luas terhadap berbagai program pembinaan serta pendanaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kementerian UMKM juga menggandeng lembaga keuangan dan asuransi guna memberikan perlindungan bagi pengusaha serta tenaga kerja sektor UMKM.
“Kolaborasi ini membuktikan bahwa kerja sama yang solid dapat memberikan manfaat luas bagi UMKM di Indonesia,”tutup Maman.
Dilansir dari antaranews




