Koperasi dan UMKM Kini Diberi Kesempatan Kelola Tambang dalam Revisi RUU Minerba

ILustrasi Tambang

Revisi terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) baru-baru ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan peluang yang diberikan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Hal ini seiring dengan upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama di sektor tambang. Usulan ini diumumkan pada 23 Januari 2025, setelah DPR menyetujui draf revisi RUU Minerba sebagai inisiatif mereka.

Dalam draf revisi yang diajukan, wilayah izin usaha tambang (IUP) tidak hanya dibuka untuk perusahaan besar, tetapi juga untuk sektor koperasi, badan usaha kecil dan menengah (BUMK), serta organisasi kemasyarakatan. Selain itu, pemberian izin ini juga dapat melibatkan perguruan tinggi, dengan memberikan prioritas tertentu pada kelompok-kelompok tersebut

Badan Usaha yang Dapat Mengelola Tambang

Menurut perubahan yang tercantum dalam Pasal 51 RUU Minerba, badan usaha yang dapat diberikan IUP meliputi koperasi, BUMK, perusahaan perseorangan, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Pemberian izin ini dilakukan melalui dua mekanisme, yakni lelang atau pemberian prioritas berdasarkan kriteria tertentu.

Lelang WIUP akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti luas wilayah pertambangan, kemampuan administratif dan manajerial, kemampuan teknis dalam pengelolaan tambang, serta kapasitas keuangan yang dimiliki oleh badan usaha. Selain itu, mekanisme pemberian prioritas juga memperhatikan potensi pemberdayaan koperasi dan UMKM, penguatan ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan dampak positif bagi perekonomian daerah setempat.

Penting untuk dicatat bahwa mekanisme lebih lanjut terkait pemberian izin ini akan diatur dalam peraturan pemerintah yang dirancang setelah RUU ini disahkan menjadi undang-undang. Ini memberikan kesempatan bagi koperasi dan UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan tambang, yang sebelumnya mungkin hanya dikuasai oleh perusahaan besar.

Peluang bagi Sektor Lain

Tidak hanya koperasi dan UMKM, sektor lain juga akan mendapat kesempatan untuk mengelola tambang. Pasal 75 RUU ini juga mencakup ketentuan bahwa sektor seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah, serta perguruan tinggi dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Berbeda dengan sektor swasta yang harus melalui proses lelang, sektor-sektor ini akan mendapatkan prioritas dalam memperoleh IUPK, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Mekanisme pemberian IUPK dengan prioritas atau melalui lelang ini akan dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang bertanggung jawab atas pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia.

Tujuan Revisi RUU Minerba

Usulan revisi ini muncul sebagai upaya untuk memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia, terutama yang berada di sekitar wilayah tambang. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah agar masyarakat tidak hanya menerima dampak negatif dari kegiatan pertambangan, seperti polusi dan kerusakan lingkungan, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan tambang itu sendiri.

Menurut Bob, revisi ini bertujuan untuk membuka peluang bagi rakyat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola sumber daya alam yang ada, sehingga mereka bisa merasakan langsung manfaat dari industri pertambangan. Ini sekaligus menjawab tantangan di mana selama ini masyarakat lebih banyak merasakan kerugian daripada keuntungan dari keberadaan tambang di sekitar mereka.

Proses Pembahasan dan Penerapan Revisi

Setelah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR, revisi terhadap UU Minerba ini masih harus dibahas lebih lanjut dengan pemerintah. Pemerintah dan DPR akan duduk bersama untuk memastikan bahwa revisi ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan seluruh pihak. Setelah itu, RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Diharapkan, dengan adanya revisi ini, masyarakat di berbagai daerah yang memiliki potensi tambang dapat lebih sejahtera, dengan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi dan UMKM, serta pengelolaan tambang yang lebih adil dan berkelanjutan.

Revisi RUU Minerba memberikan angin segar bagi koperasi dan UMKM yang selama ini belum banyak terlibat dalam sektor tambang. Dengan sistem lelang dan prioritas dalam pemberian IUP, diharapkan ada pemerataan manfaat ekonomi yang lebih luas. Selain itu, pemerintah dan DPR akan terus mengawal agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat sekitar tambang

(Dilansir dari Kompas.com)