
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kuliner, memastikan produk memiliki sertifikasi halal adalah langkah krusial agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Saat ini, kepemilikan sertifikasi halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang tak terhindarkan.
Lalu, bagaimana cara memperoleh sertifikasi halal? Prosesnya cukup sederhana. Para pelaku usaha dapat merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan, salah satunya dapat ditemukan melalui situs resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) di kemenkopukm.go.id. Di sana, tersedia panduan lengkap mengenai prosedur sertifikasi halal.
Secara garis besar, terdapat dua jalur untuk mendapatkan sertifikasi halal, yaitu metode self declare dan metode reguler. Penting bagi UMKM untuk memahami kedua metode ini karena sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sejak 17 Oktober 2024, pemerintah telah mewajibkan sertifikasi halal untuk tiga kategori utama, yakni makanan dan minuman, jasa serta hasil penyembelihan, serta bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Metode self declare memungkinkan pelaku usaha skala mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikasi halal berdasarkan pernyataan mandiri yang telah diverifikasi oleh pendamping proses produk halal yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Keputusan akhir mengenai status kehalalan produk akan ditetapkan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Tahapan dalam pengurusan sertifikasi halal melalui metode self declare adalah sebagai berikut:
- Mendaftar melalui portal SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
- Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha.
- BPJPH memverifikasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
- Komite Fatwa melakukan sidang fatwa untuk menetapkan status halal produk.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
- Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal.
Menariknya, bagi usaha mikro dan kecil, proses sertifikasi ini dapat dilakukan secara gratis. Biaya pendaftaran dan penetapan status halal yang berjumlah Rp300 ribu ditanggung oleh anggaran pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah serta melalui bantuan lembaga negara atau swasta.
Sebelum mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya:
- Surat permohonan sertifikasi halal.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Dokumen penyelia halal.
- Daftar bahan dan produk yang digunakan.
- Proses produksi produk.
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Ikrar pernyataan halal dari pelaku usaha.
Sementara itu, metode reguler diperuntukkan bagi usaha dengan skala lebih besar, termasuk usaha menengah dan besar, baik yang memproduksi barang maupun jasa. Dalam metode ini, pemeriksaan produk dilakukan oleh auditor halal yang berasal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Keputusan akhir mengenai status kehalalan produk ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal setelah 17 Oktober 2024, terdapat sanksi yang bisa dikenakan, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran. Oleh karena itu, penting bagi pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal baik melalui jalur self declare maupun reguler.
Untuk memperoleh sertifikasi halal reguler, pelaku usaha wajib memiliki NIB berbasis risiko dan menyiapkan dokumen berikut:
- Surat permohonan sertifikasi halal.
- Formulir pendaftaran bagi penyedia jasa penyembelihan.
- NIB.
- Dokumen penyelia halal.
- Daftar bahan dan produk yang digunakan.
- Proses produksi produk.
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Bagi usaha non-UMK dan perusahaan luar negeri, penyelia halal wajib memiliki sertifikat pelatihan dan uji kompetensi. Untuk jasa penyembelihan, juru sembelih halal juga harus memiliki sertifikat serupa. Konsultasi dengan LPH perlu dilakukan sebelum memilih lembaga pemeriksa.
Berikut tahapan dalam pengurusan sertifikasi halal reguler:
- Pelaku usaha mendaftar melalui SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
- BPJPH melakukan verifikasi dokumen.
- LPH menghitung dan menginput biaya pemeriksaan di SIHALAL.
- BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran.
- Pelaku usaha membayar biaya sertifikasi dan mengunggah bukti pembayaran.
- BPJPH memverifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD.
- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk.
- Komisi Fatwa melakukan sidang penetapan status halal.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
- Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal.
Biaya pengurusan sertifikat halal reguler tergolong terjangkau, yakni Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan halal, serta Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biaya ini belum termasuk uji laboratorium serta biaya akomodasi dan transportasi untuk pemeriksaan lapangan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai sertifikasi halal, pelaku UMKM dapat menghubungi layanan sertifikasi halal melalui WhatsApp di 0811 1068 3146, email ke layanan@kemenag.go.id, atau menghubungi Call Center 146.




