
Legalitas bukan lagi sekadar formalitas bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Saat ini, kelengkapan dokumen legal menjadi landasan penting untuk melindungi usaha secara hukum dan membangun kepercayaan konsumen yang lebih kuat.
Direktur PT Legalisasi Indonesia Digital, Muhamad Shaleh, menjelaskan bahwa legalitas UMKM memegang peranan strategis dalam mengamankan masa depan bisnis. Menurutnya, memiliki legalitas bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bagian penting dari strategi pertumbuhan usaha.
“Legalitas yang solid akan membuka peluang usaha yang lebih luas, mempercepat pertumbuhan, dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan,” ujar Shaleh dalam rilis resmi, Sabtu (26/04/2025).
Indonesia sendiri tercatat memiliki lebih dari 65 juta UMKM, menyumbang sekitar 60,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, serta menyerap 97% dari total tenaga kerja. Meski demikian, Shaleh menyoroti masih banyak pelaku usaha yang kesulitan dalam mengurus legalitas karena keterbatasan akses dan kurangnya pemahaman tentang prosesnya.
Melihat peluang sekaligus tantangan tersebut, PT Legalisasi Indonesia Digital memperluas layanannya dengan membuka kantor cabang baru di One Belpark Office, Jakarta Selatan. Ekspansi ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk lebih dekat dengan pelaku UMKM di berbagai daerah.
Shaleh menegaskan bahwa Legalisasi.com hadir bukan hanya sebagai penyedia layanan pembuatan badan usaha seperti PT, CV, dan lain sebagainya, tetapi juga sebagai mitra edukasi. Perusahaan berupaya mendampingi UMKM sejak tahap awal, memberikan solusi praktis untuk mempercepat proses legalisasi bisnis.
“Banyak UMKM memiliki produk yang bagus dan potensi besar, tetapi belum memiliki badan usaha yang sah. Di sinilah kami hadir memberikan pendampingan penuh,” ungkapnya.
Dalam hampir sepuluh tahun beroperasi, Legalisasi.com telah membantu ribuan pengusaha kecil hingga menengah dalam mewujudkan legalitas bisnis mereka, mulai dari pengurusan dokumen hingga penyediaan alamat kantor virtual dan konsultasi hukum.
Dengan legalitas yang jelas, UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya, membuka peluang kerjasama lebih luas, serta memperkuat posisi di pasar nasional maupun internasional.
Dilansir dari investro.id




