Mataram Gencar Dukung UMKM Raih Sertifikat Halal

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Upaya ini dilakukan dengan memberikan pendampingan kepada UMKM agar mereka lebih siap dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk serta daya saing di pasar lokal dan nasional.

Pendampingan Berkelanjutan bagi UMKM

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Mataram H. Ramadhani, mengungkapkan bahwa pendampingan kepada UMKM akan terus dilakukan hingga mereka berhasil mendapatkan sertifikat halal. Setiap tahun, sekitar 60 hingga 70 UMKM di Kota Mataram mendapatkan pendampingan dalam memperoleh sertifikasi halal melalui skema reguler. Selain itu, ada pula skema self declare yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan produk yang memiliki proses produksi sederhana.

“Pendampingan ini merupakan komitmen kami dalam mendukung UMKM agar dapat bersaing secara lebih luas dengan produk yang telah terjamin kehalalannya,” ujar Ramadhani.

Dua Skema Sertifikasi Halal

Dalam proses sertifikasi halal. Terdapat dua skema utama yang dapat diikuti oleh pelaku usaha, yakni skema reguler dan skema self declare. Skema self declare ditujukan bagi UMKM dengan produk yang proses produksinya sederhana. Seperti makanan yang hanya melalui tahap penggorengan, misalnya kerupuk. Agar dapat mengajukan sertifikasi halal melalui skema ini. Pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki lokasi produksi yang terpisah dari produk non-halal, serta mencatat hasil penjualan tahunan tidak lebih dari Rp500 juta.

Sementara itu, produk dengan bahan dasar yang lebih kompleks, seperti makanan olahan berbasis daging dan katering, harus mengikuti skema reguler. Untuk skema ini, sertifikasi halal bisa mendapatkan subsidi penuh apabila tersedia anggaran dari pemerintah pusat. Satu UMKM bisa memperoleh subsidi hingga Rp3 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang setiap tahunnya dialokasikan untuk sekitar 60 produk usaha. Total dana subsidi yang disediakan mencapai Rp180 juta per tahun.

Dukungan Pelatihan bagi Pelaku UMKM

Meskipun sertifikasi halal skema self declare tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, banyak komunitas kini diberikan kewenangan untuk membantu proses sertifikasi secara mandiri. Selain itu, pemerintah Kota Mataram juga tetap menyediakan pelatihan terkait sertifikasi halal agar pelaku usaha memahami pentingnya jaminan halal dalam produk mereka.

“Pemahaman terkait halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku, tetapi juga meliputi seluruh proses produksi hingga penanganan produk. Hal ini penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia,” jelas Ramadhani.

Standar halal yang ditetapkan oleh MUI cukup ketat. Hal itu mencakup semua aspek dari rantai produksi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses pengolahan. Dengan pendampingan dan pelatihan yang diberikan. Hal ini diharapkan lebih banyak UMKM di Mataram yang dapat mengantongi sertifikasi halal. Sehingga produk mereka lebih mudah diterima di pasar yang lebih luas.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekosistem usaha kecil dan menengah, sekaligus memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.

(Dilansir dari antaranews.com)