Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku hingga Akhir 2025

Ilustrasi

Pemerintah kembali memberi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memastikan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tetap dapat digunakan hingga akhir tahun 2025. Meskipun peraturan teknis yang mengatur perpanjangan insentif ini masih dalam tahap pembahasan, UMKM dipastikan tidak akan terkena perubahan mendadak dalam waktu dekat.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari skema sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, dan terakhir diubah melalui PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% hanya diberlakukan dalam jangka waktu tertentu, namun melihat situasi ekonomi, pemerintah memutuskan untuk memberi kelonggaran lanjutan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengonfirmasi bahwa selama proses penyiapan aturan baru berlangsung, pelaku UMKM masih dapat menggunakan tarif yang sama. Hal ini dimaksudkan agar keberlanjutan usaha mereka tidak terganggu.

“Selama revisi peraturan masih dalam proses, pelaku UMKM tetap bisa memakai tarif PPh Final 0,5% hingga akhir tahun ini, bahkan bisa berlanjut ke 2025,” ujar Febrio dalam konferensi pers terkait perkembangan APBN.

Tujuan dari kebijakan ini tidak lain adalah untuk memastikan agar pelaku usaha kecil tetap bisa bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi yang sedang berlangsung. Dengan tarif pajak yang ringan, diharapkan mereka memiliki ruang untuk berkembang.

Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, turut menyampaikan bahwa pihaknya telah mencapai titik temu dengan Menteri Keuangan terkait pentingnya perpanjangan insentif pajak ini. Walaupun belum ada pertemuan formal lanjutan, namun secara prinsip kedua kementerian sepakat untuk tetap mendorong insentif yang pro-UMKM.

Maman menegaskan bahwa ke depannya, setiap kebijakan fiskal harus dirancang sedemikian rupa agar tidak membebani UMKM, terutama di tengah tekanan ekonomi global dan domestik. Oleh karena itu, proses harmonisasi kebijakan antara dua kementerian tersebut akan terus dilanjutkan.

Dilansir dari cnbcindonesia.com