
Kebijakan terbaru pemerintah yang mengizinkan pengecer untuk kembali menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VII DPR, Eddy Soeparno. Ia menilai langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang mayoritas mengandalkan penjualan gas elpiji sebagai sumber pendapatan.
Dukungan bagi UMKM
Dalam diskusi di kanal YouTube Kompas.com pada Selasa (4/2/2025), Eddy Soeparno menjelaskan bahwa banyak warung kelontong yang juga berperan sebagai pengecer gas elpiji. Jika larangan penjualan elpiji diterapkan bagi pengecer, hal ini berpotensi menghambat keberlangsungan usaha mereka.
“Jangan lupa bahwa pengecer itu juga bagian dari UMKM. Mereka menjual sembako dan kebutuhan rumah tangga lainnya, termasuk elpiji 3 kg. Jika dilarang, tentu mereka akan mengalami kesulitan ekonomi,” ujarnya. Oleh karena itu, ia mengapresiasi keputusan pemerintah yang kembali mengizinkan pengecer menjual gas bersubsidi tersebut.
Eddy juga menekankan pentingnya dua aspek utama dalam distribusi elpiji 3 kg, yaitu keterjangkauan harga dan ketersediaan barang. Pemerintah telah memberikan subsidi agar harga elpiji tetap terjangkau oleh masyarakat. Sementara itu, kebijakan terbaru ini diharapkan dapat menjamin pasokan elpiji di pasaran tetap tersedia.
Pengecer Berstatus Subpangkalan
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji 3 kg harus berstatus sebagai subpangkalan resmi PT Pertamina (Persero). Dengan skema ini, pengecer bisa membeli gas melon dari pangkalan resmi dan menjualnya kepada konsumen dengan harga yang lebih terkendali.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan elpiji bersubsidi serta meningkatkan pengawasan terhadap distribusinya. “Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan data Pertamina, terdapat sekitar 375.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengecer yang sudah terdaftar dalam sistem MAP. Selain itu, data lainnya mencakup 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, serta 50.000 NIK petani dan nelayan yang menjadi sasaran penerima subsidi elpiji 3 kg.
Dengan mekanisme baru ini, pengecer yang telah terdaftar sebagai subpangkalan akan tetap dapat membeli dan menjual elpiji 3 kg tanpa mengganggu kelancaran distribusi. Harapannya, layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, serta pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi dapat ditingkatkan.
Instruksi Presiden untuk Menjaga Harga
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar pengecer tetap bisa menjual elpiji 3 kg seperti biasa, sembari menjalani proses registrasi sebagai subpangkalan.
“DPR RI telah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk memastikan harga elpiji di pengecer tidak terlalu mahal bagi masyarakat,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi para pengecer dan UMKM yang bergantung pada penjualan elpiji 3 kg. Selain menjaga kelangsungan usaha mereka, langkah ini juga memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan akses mudah terhadap gas bersubsidi dengan harga yang wajar. Pemerintah berharap, dengan skema subpangkalan ini, distribusi elpiji dapat berjalan lebih transparan dan efisien.
(Dilansir dari kompas.com)




