BRI Hapus Kredit Macet UMKM Rp15,5 Triliun, Ini Syarat dan Sektornya

Menteri UMKM Maman Abdurrahman
Menteri UMKM Maman Abdurrahman

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI akan melaksanakan kebijakan penghapusan kredit macet kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan total nilai mencapai Rp15,5 triliun. Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak langsung bagi sekitar satu juta pelaku usaha yang tersebar di berbagai sektor.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025). Ia menegaskan bahwa langkah ini telah mendapatkan lampu hijau dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI dan telah disepakati pula dalam rapat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Soal anggaran untuk penghapusan piutang, semua sudah clear. Sudah tidak jadi masalah,” ucap Maman.

Saat ini, tahapan administratif sedang dibereskan. Para direksi baru di Himbara masih menunggu kelulusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui uji kelayakan dan kepatutan. Hal ini diperlukan agar mereka bisa menandatangani dokumen keuangan secara resmi.

Aturan Resmi dan Sektor Prioritas

Landasan hukum penghapusan kredit ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Aturan ini memberikan dasar bagi penghapusan piutang macet yang berasal dari sektor-sektor strategis seperti pertanian, kelautan, peternakan, perikanan, dan perkebunan.

Dalam kebijakan ini, pemerintah menerapkan mekanisme penghapustagihan. Artinya, setelah kredit macet dicatat sebagai penghapusbukuan di laporan keuangan, bank tidak lagi memiliki hak menagih kepada debitur. Namun, proses penghapusbukuan ini hanya bisa dilakukan bila kredit tersebut telah jatuh tempo dan tidak kunjung terbayar meski sudah direstrukturisasi.

Masa Tunggu dan Batas Maksimal

Bank hanya dapat menghapus piutang yang sudah masuk kategori penghapusbukuan minimal lima tahun sejak ditetapkan. Sebagai contoh, jika suatu kredit dinyatakan macet pada Januari 2018, maka penghapusan baru bisa dilakukan setelah Januari 2023.

Pemerintah juga mengatur batas maksimal nominal utang yang bisa dihapus, yakni:

  • Rp500 juta untuk setiap badan usaha
  • Rp300 juta untuk debitur perorangan

Tidak Berlaku untuk Semua

Maman menjelaskan bahwa penghapusan kredit ini tidak bersifat menyeluruh. Hanya pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu melanjutkan pembayaran dan telah memiliki catatan kredit macet dalam kurun waktu sekitar 10 tahun yang akan mendapatkan fasilitas ini.

“Kalau bank masih melihat pelaku UMKM punya potensi untuk membayar, tentu penghapusan tidak diberikan. Ini khusus untuk yang memang sudah tidak bisa membayar dalam jangka panjang,” katanya.

Presiden Prabowo berharap kebijakan ini mampu memberikan napas baru bagi para pelaku usaha kecil, terutama petani dan nelayan, agar tetap bisa produktif dan berkontribusi bagi perekonomian nasional. Detail teknis implementasi program akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.