Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan UMKM untuk Cegah Jeratan Rentenir

Kementerian UMKM berencana mendirikan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan bagi UMKM guna mengatasi permasalahan utang yang menjerat usaha mikro dan kecil. Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan banyak pelaku UMKM bergantung pada rentenir.

“Kami memohon doa dan dukungan, insyaallah setelah Lebaran, Kementerian UMKM akan membentuk Satgas Perlindungan terhadap UMKM,” ujar Maman dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (18/3), sebagaimana dikutip dari Finance Detik.

Dalam waktu dekat, Kementerian UMKM akan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan aparat kepolisian dan lembaga penegak hukum guna memperkuat peran satgas ini.

“Kami telah berkomunikasi secara informal dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan akan segera meresmikan kerja sama ini. Tujuannya adalah memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem pembiayaan di lapangan,” jelas Maman.

Kisah Pedagang Bubur Terjerat 20 Bank Keliling

Gagasan pembentukan Satgas Perlindungan UMKM ini muncul setelah Anggota Komisi VII DPR RI, Iman Adi Nugraha, menyoroti sulitnya akses masyarakat terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR). Meskipun program KUR telah berjalan selama lebih dari satu dekade, hambatan dalam proses pengajuan masih menjadi kendala bagi banyak pelaku usaha kecil.

Dalam kunjungannya ke daerah pemilihan, Iman bertemu dengan seorang pedagang bubur sumsum bernama Bu Tini, yang mengalami kesulitan akibat jeratan utang dari bank keliling.

“Beberapa minggu lalu, saya menemui Bu Tini yang menangis karena suaminya lumpuh, sementara ia harus menghidupi dua anaknya, salah satunya masih kecil dan mengidap autisme. Bu Tini awalnya meminjam Rp 1 juta dari satu koperasi, namun kini ia harus menghadapi tagihan dari 20 bank keliling yang mengatasnamakan koperasi. Utangnya membengkak hingga Rp 20 juta,” ungkap Iman, dikutip dari Finance Detik.

Iman menambahkan, kasus Bu Tini hanyalah salah satu contoh dari banyak pelaku usaha kecil yang kesulitan mengakses pembiayaan resmi dan akhirnya terjebak dalam praktik pinjaman berbunga tinggi.

Akses KUR Masih Menjadi Tantangan

Meski program KUR bertujuan untuk memberikan alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro agar tidak terjebak rentenir, nyatanya masih banyak kendala dalam pelaksanaannya.

“Bahkan lebih parah, ada indikasi bahwa beberapa pihak sengaja mendorong UMKM meminjam dari rentenir agar aset mereka bisa disita,” ujar Maman.

Program KUR sendiri memiliki persyaratan yang relatif mudah. Pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan, sementara pinjaman di bawah Rp 50 juta dapat diajukan hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP, tanpa memerlukan NPWP.

“Kami sangat memahami bahwa masyarakat kecil sering menghadapi kendala administratif. Oleh karena itu, pinjaman hingga Rp 50 juta cukup menggunakan KTP untuk mempermudah akses pembiayaan,” tambah Maman.

Dengan pembentukan Satgas Perlindungan UMKM dan penguatan akses terhadap KUR, diharapkan lebih banyak pelaku usaha mikro dapat terhindar dari jeratan utang berbunga tinggi dan mendapatkan dukungan finansial yang lebih adil.