Satgas UMKM Awasi Penyaluran KUR dan Hapus Piutang Macet

Pemerintah kini mengandalkan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk memastikan program bantuan usaha mikro benar-benar tepat sasaran. Terutama dalam pengawasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pelaksanaan penghapusan utang macet UMKM.

Maman Abdurrahman, perwakilan dari Kementerian UMKM, menyebut bahwa kehadiran Satgas ini krusial karena selama ini evaluasi terhadap KUR hanya dilakukan di tingkat pusat tanpa melihat kondisi riil di lapangan.

“Kami ingin pengawasan kebijakan bisa langsung menyentuh pelaku usaha di bawah. Bukan sekadar laporan makro,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (3/5/2025).

Ia menyoroti keluhan pelaku UMKM yang masih diminta agunan tambahan untuk mengakses KUR di bawah Rp100 juta, meski regulasi jelas menyatakan bahwa pinjaman tersebut tidak mensyaratkan jaminan apa pun. Praktik seperti ini dinilai melanggar Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menambahkan bahwa kasus semacam ini menunjukkan inkonsistensi pelaksanaan di lapangan.

“Banyak pelaku usaha kecil berharap besar saat mengajukan pinjaman. Namun tetap terbentur pada permintaan jaminan,” keluhnya.

Sebagai langkah tegas, pemerintah berencana menjatuhkan sanksi terhadap bank atau lembaga penyalur KUR yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi itu bisa berupa pencabutan hak atas subsidi bunga.

Sementara itu, terkait kebijakan penghapusan piutang bermasalah. Maman mengungkapkan bahwa hingga 11 April 2025 pemerintah telah menghapus utang senilai Rp486,1 miliar dari 19.375 debitur. Meski demikian, angka tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan total potensi piutang macet UMKM yang mencapai Rp14,8 triliun dari lebih dari satu juta pelaku usaha.

Ia menyebut bahwa proses restrukturisasi menjadi kendala utama dalam realisasi hapus tagih. Tanpa prosedur tersebut, proses penghapusan utang bisa berjalan lebih cepat. Untuk itu, percepatan regulasi turunan dari UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 sangat dibutuhkan, terutama terkait izin dan mekanisme penghapusan melalui lembaga seperti Danantara.

Dengan hadirnya Satgas, pemerintah berharap setiap kebijakan dapat berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya langsung oleh pelaku usaha mikro di seluruh daerah.

“Jangan sampai perlindungan UMKM hanya jadi jargon. Harus ada dampaknya di lapangan,” pungkas Maman.

Dilansir dari wartaekonomi