Mudah dan Cepat! Begini Cara Membuat NIB

Dalam upaya mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah terus berinovasi dalam menyederhanakan proses perizinan usaha. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penerapan sistem perizinan berbasis digital, yakni Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan para pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan lebih mudah dan cepat.

NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai perizinan dasar untuk menjalankan aktivitas bisnis secara legal. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam mengakses berbagai fasilitas usaha, seperti akses perbankan, legalitas usaha, serta peluang mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kemudahan Proses Perizinan Melalui OSS

Pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan publik guna mempermudah akses dan meningkatkan transparansi. Melalui OSS, proses perizinan yang sebelumnya memerlukan waktu lama kini dapat dilakukan hanya dalam hitungan jam. Dengan sistem berbasis daring ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus berbagai dokumen secara manual di kantor-kantor pemerintahan, melainkan cukup dengan mengakses situs resmi OSS di oss.go.id.

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana. Berikut adalah cara mengurus NIB melalui OSS:

1. Membuat Akun di OSS

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di sistem OSS. Pelaku usaha perlu mengunjungi situs resmi OSS dan melakukan pendaftaran dengan memilih kategori usaha yang sesuai, apakah perseorangan atau badan usaha. Untuk usaha perseorangan, pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sementara bagi badan usaha diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta dokumen pendirian usaha seperti akta notaris dan SK Kemenkumham.

Setelah mengisi data yang diminta, pelaku usaha akan menerima email verifikasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diinput telah sesuai dan benar. Setelah verifikasi berhasil, akun OSS dapat digunakan untuk mengajukan perizinan usaha.

2. Mengisi Data Usaha

Setelah berhasil masuk ke dalam sistem OSS, pelaku usaha dapat langsung mengajukan perizinan dengan memilih menu “Perizinan Berusaha” dan memilih opsi “Permohonan Baru”. Pada tahap ini, pelaku usaha akan diminta untuk mengisi data usaha, seperti:

  • Nama usaha
  • Alamat usaha
  • Bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Skala usaha (mikro, kecil, menengah, atau besar)
  • Jumlah tenaga kerja
  • Besaran modal usaha

Data ini sangat penting karena akan menentukan izin tambahan yang mungkin diperlukan, terutama bagi usaha yang memiliki risiko tertentu seperti usaha makanan dan minuman, kesehatan, atau lingkungan.

3. Memproses dan Menerima NIB

Setelah semua data diisi dengan benar, pelaku usaha dapat melanjutkan proses dengan menyimpan dan mengajukan permohonan. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan NIB dalam bentuk digital. Pelaku usaha dapat mengunduh dan mencetak NIB sebagai bukti legalitas usaha mereka.

NIB berfungsi sebagai identitas tunggal yang mencakup berbagai aspek administrasi bisnis, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) bagi yang memerlukan, serta akses perizinan lainnya yang diperlukan untuk operasional usaha.

4. Perizinan Tambahan Jika Diperlukan

Bagi beberapa sektor usaha tertentu, memiliki NIB saja tidak cukup. Beberapa jenis usaha memerlukan izin tambahan, seperti:

  • Sertifikat halal bagi usaha makanan dan minuman
  • Izin lingkungan bagi usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan
  • Izin edar dari BPOM untuk usaha yang bergerak di bidang farmasi dan kosmetik

Pelaku usaha dapat mengecek perizinan tambahan yang diperlukan melalui sistem OSS agar bisnis mereka dapat beroperasi dengan aman dan sesuai regulasi.

Dampak Positif Digitalisasi Perizinan

Dengan adanya sistem OSS dan penerapan NIB, pelaku usaha kini dapat menikmati berbagai manfaat, antara lain:

  • Proses lebih cepat dan transparan: Pengurusan izin yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu kini dapat dilakukan dalam beberapa jam saja.
  • Mengurangi praktik birokrasi yang berbelit: Pelaku usaha tidak perlu lagi datang langsung ke berbagai instansi untuk mengurus perizinan.
  • Meningkatkan legalitas usaha: Dengan adanya NIB, usaha menjadi lebih terpercaya dan memiliki akses lebih luas, termasuk dalam pengajuan pinjaman ke bank.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi: Dengan perizinan yang lebih mudah, lebih banyak pelaku usaha dapat berpartisipasi dalam perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing.

Pemerintah berharap dengan kemudahan ini, semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mendaftarkan bisnis mereka secara resmi. Dengan demikian, mereka dapat menikmati berbagai fasilitas serta perlindungan hukum yang diberikan kepada usaha yang terdaftar.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski sistem OSS telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Di antaranya adalah keterbatasan akses internet di beberapa daerah, kurangnya pemahaman terhadap sistem digital, serta kendala teknis yang terkadang masih ditemukan dalam proses pendaftaran.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem OSS agar semakin inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha di daerah terpencil. Program sosialisasi dan pendampingan juga terus digalakkan agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat memanfaatkan layanan ini dengan optimal.

Dengan segala kemudahan yang ditawarkan melalui sistem OSS, pelaku usaha kini tidak perlu lagi ragu untuk mendaftarkan usahanya secara legal. Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi kunci utama dalam menjalankan bisnis yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan di era digital saat ini.