Menanti Regulasi Resmi, Pemerintah Perpanjang PPh Final 0,5% bagi UMKM

ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan kebijakan PPh Final UMKM tetap akan diberikan oleh pemerintah di tahun 2025 sembari menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut diterbitkan.

Pemerintah memastikan perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2025. Namun, implementasi kebijakan ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukumnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan fasilitas PPh Final UMKM hingga 2025 meskipun masa berlaku aturan sebelumnya berakhir pada 2024.

“Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM yang berakhir di tahun 2024. Akan diperpanjang di tahun 2025 ini sambil menunggu PP-nya terbit,” ujar Febrio dalam keterangannya pada Sabtu (15/3).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif PPh Final 0,5% yang diperkenalkan sejak 2018 hanya berlaku hingga akhir 2024. Sesuai Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Bahwa penerapan tarif ini memiliki batas waktu tertentu:

  • 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM,
  • 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa, badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang,
  • 3 tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas.

Menurut data yang dihimpun KONTAN, sekitar 1,23 juta Wajib Pajak UMKM akan beralih menggunakan tarif pajak normal pada tahun 2025 atau dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Adapun tarif PPh Final sebesar 0,5% ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri dengan peredaran bruto usaha. Yaitu tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dilansir dari Kontan.co.id