Hati-Hati! Inilah Legalitas dan Izin Usaha yang Wajib Dimiliki UMKM

Kasus pelanggaran hak merek hingga gugatan miliaran rupiah atau produk yang ditarik dari pasaran karena tidak memiliki izin edar seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, realitanya masih banyak pelaku usaha yang lebih memprioritaskan hasil penjualan dibanding mengurus legalitas dan perizinan. Padahal, legalitas adalah dasar hukum yang melindungi usaha Anda dari berbagai risiko hukum.

Minimnya pemahaman tentang pentingnya legalitas sering kali menjadi penyebab utama hal ini. Agar bisnis Anda tidak menghadapi masalah di kemudian hari, berikut beberapa legalitas dan izin yang wajib dimiliki pelaku UMKM sesuai dengan jenis usahanya:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Mengacu pada laman resmi DPMPTSP Kabupaten Lamandau, NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pendaftaran. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, pelaku usaha kini tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Semua cukup disederhanakan melalui NIB, yang dapat diurus dengan mudah melalui OSS.

2. Hak Merek

Mengamankan merek dagang sangat penting untuk menghindari pihak lain menggunakan merek yang sama. Pendaftaran hak merek, sebagaimana disebutkan dalam legalitas.org, memberikan bukti sah atas kepemilikan dan menjadi perlindungan hukum bagi produk atau layanan Anda.

3. Sertifikasi Halal

Bagi produk yang dikonsumsi, terutama di Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim, label halal adalah kebutuhan utama. Konsumen lebih percaya dan cenderung memilih produk yang sudah tersertifikasi halal. Ini juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pasar terhadap produk Anda.

4. Izin BPOM

Jika Anda memproduksi makanan, minuman, kosmetik, atau obat-obatan, Anda perlu mendapatkan izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Izin ini menjamin bahwa produk Anda aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya.

5. PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

Untuk produk makanan yang diproduksi rumahan dengan daya tahan di atas tujuh hari, diperlukan izin PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Ini menjadi bukti bahwa produk Anda telah memenuhi standar kesehatan dan layak untuk dipasarkan.


Pentingnya Legalitas bagi UMKM

Selain lima poin di atas, jenis legalitas dan izin usaha dapat bervariasi tergantung pada bidang usaha dan jenis produk yang dihasilkan. Memiliki legalitas bukan hanya melindungi bisnis Anda, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk mendapatkan akses pembiayaan, kerja sama dengan mitra, hingga memperluas pasar.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai legalitas usaha, Anda dapat mengunjungi kantor DPMPTSP atau Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah Anda. Jangan biarkan usaha Anda terhambat karena kurangnya legalitas!

Jadikan bisnis Anda legal, aman, dan terpercaya!

(Dilansir dari RRI.co.id)