Kementerian UMKM Tindaklanjuti Dugaan Barang Palsu di Mangga Dua

Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bergerak cepat merespons laporan dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang mencantumkan Pasar Mangga Dua, Jakarta Utara, dalam daftar pusat peredaran produk palsu.

Dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate (NTE), USTR mengidentifikasi kawasan Mangga Dua sebagai salah satu lokasi yang diduga kuat menjual barang palsu. Menanggapi hal ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan rencana untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi.

“Saya perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya, karena hingga saat ini belum ada laporan resmi yang saya terima,” kata Maman saat dihubungi, Sabtu (26/4/2025).

Maman menekankan bahwa jika temuan itu terbukti, maka peredaran produk palsu di kawasan tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus segera diberantas. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan menjadi wewenang aparat penegak hukum.

“Untuk mempercepat respons terhadap isu-isu semacam ini, kami sedang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM,” lanjutnya.

Menurut Maman, pembentukan Satgas tersebut kini sudah memasuki tahap koordinasi antarinstansi. Satgas ini akan berperan strategis dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas produk lokal, serta melindungi pelaku usaha dari praktik yang dapat merugikan reputasi nasional.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan daya saing produk UMKM Indonesia dan menjaga integritas pasar domestik,” pungkasnya.

Dilansir dari rri.co.id