
Kebijakan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang berencana melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memicu respons negatif dari sejumlah pengamat industri. Langkah tersebut dikhawatirkan bakal berdampak serius pada kelangsungan sektor manufaktur dalam negeri, terutama industri otomotif dan pelaku UMKM.
Yannes Martinus Pasaribu, analis otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia menilai bahwa relaksasi kebijakan TKDN akan membuat pabrikan kendaraan di Indonesia semakin mengandalkan komponen dari luar negeri. Ketergantungan tersebut berpotensi meruntuhkan fondasi produksi dalam negeri yang selama ini dibangun melalui upaya lokalisasi komponen.
“Jika kebijakan ini dilaksanakan tanpa perencanaan jangka panjang dan strategi yang matang, maka industri otomotif Indonesia akan lebih memilih impor suku cadang murah ketimbang mendorong pengembangan lokal. Ini akan merugikan sektor industri kecil serta membuka peluang terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Yannes kepada detikOto, Rabu (9/4).
Ia menambahkan, pelonggaran TKDN memang bisa mempercepat produksi dan menurunkan biaya dalam jangka pendek. Namun, jika tidak disertai dengan investasi riset dan penguatan kerja sama lokal. Maka Indonesia hanya akan menjadi pasar konsumtif tanpa daya saing.
Yannes mengingatkan bahwa pelaku industri besar mungkin akan memanfaatkan celah ini untuk membawa masuk teknologi dan komponen dari negara lain yang lebih efisien secara biaya. Akibatnya, UMKM lokal yang belum mampu bersaing akan semakin terpinggirkan dan terancam gulung tikar.
Sebelumnya, dalam forum Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta Pusat. Prabowo menyampaikan keinginannya agar TKDN lebih fleksibel. Ia menilai aturan saat ini terlalu kaku dan menghambat daya saing nasional.
“Kita harus berpikir realistis. Jangan memaksakan sesuatu yang membuat kita kalah dalam kompetisi global. Saya minta para menteri nanti agar aturannya dibuat lebih masuk akal,” ucap Prabowo.
Saat ini, regulasi TKDN masih mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur skema investasi melalui manufaktur, pengembangan aplikasi, hingga inovasi teknologi.
Adapun dalam industri otomotif, ketentuan TKDN diberlakukan secara bertahap. Untuk kendaraan roda empat, targetnya meningkat dari 35 persen (2019–2021), 40 persen (2022–2026), 60 persen (2027–2029), hingga 80 persen pada 2030. Sementara kendaraan roda dua ditargetkan mencapai TKDN minimum 80 persen pada 2030.
Dengan wacana pelonggaran ini, para pelaku industri dalam negeri dihadapkan pada tantangan besar. Jika tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan industri lokal dan penguatan kapasitas produksi dalam negeri, maka bukan hanya industri besar yang terdampak, tetapi juga jutaan pelaku UMKM yang bergantung pada rantai pasok lokal.
Dilansir dari detik.com




